Fatwa MUI tentang Software Bajakan

Kamis, Februari 26, 2009

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.



MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).

HKI meliputi :

Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).

KETENTUAN HUKUM

  • Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  • HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :

22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris,

HASANUDIN

Ketua,

K. H. MA’RUF AMIN


Sumber: http://salmane.wordpress.com/2008/12/25/fatwa-mui-tentang-software-bajakan/

penasaran nih.....

Membuat File ISO dari CD atau DVD

Sabtu, September 06, 2008

Bagi yang memiliki koleksi CD/DVD yang ingin dijadikan file iso bisa mencoba dengan cara seperti ini


Langkah-langkahnya:
-. Masukan CD yang diburn, lalu pilih unmount (klik kanan unmount) atau

$ sudo umount /media/cdrom

-. berikan perintah
$ sudo dd if=/dev/hdc of=/folder/file.iso

/dev/hdc = adalah folder dimana cdrom kita terdeteksi
/folder/file.iso = hasil dari CD yang dijadika iso di letakan beserta nama filenya
-. Tunggu beberapa saat dan selesai

Sumber:
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Membuat_File_iso_dari_CD_atau_DVD
http://ubuntulinux.or.id/blog/2007/03/14/membuat-file-iso-dari-cd-rom-di-ubuntu/

penasaran nih.....

no title

Jumat, Agustus 29, 2008



kwil: Bila Tuhan cepat m'gabulkan Doamu, Maka DIA Menyayangimu, Bila DIA lambat M'gabulkan doamu, Maka DIA Ingin Mengujimu, Bila DIA Tidak M'gabulkan Doamu, Maka Dia Merancang Sesuatu Yang lebih Baik Untukmu. Oleh itu, Senantiasalah Bersangka Baik Pada TUHAN Dalam Keadaan apaPun jua..Kirimkan pesan ini kepada orang yang anda tidak akan lupa dan hantarkan juga kepada orang yang menghantar pesan ini. Ini adalah pesan pendek untuk menyatakan yang anda senantiasa mengingatinya. Kalau anda tidak menghantar pesan ini, berarti anda sudah melupakan kawan-kawan anda. Ambillah sedikit waktu dan anda sudah pasti memberi keceriaan kepada seseorang....

penasaran nih.....

Setting Printer HP LaserJet 1020 di Ubuntu Hardy Heron

Sabtu, Agustus 23, 2008


Mungkin sebagian orang akan merasa bingung ketika akan mencetak pada printer jenis ini (HP LaserJet 1020) karena printer sudah terdeteksi dengan baik namun ketika diperintahkan untuk mulai mencetak ia akan diam seribu bahasa (ya iyalah printerkan gak bisa bicara ......:))). Lalu apa solusinya ? (tanya google dong ah.. - gitu aja koq repot sih)

Ternyata driver printer HP LaserJet 1020 pada Ubuntu 8.04 belum tedeteksi dengan baik (ada tapi tak bisa dipakai) bahkan disitusnya foo2zjs (penyedia driver hp-red) menyatakan

*** DON’T USE the foo2zjs package from:
Ubuntu, SUSE, Mandrake/Mandriva, Debian, RedHat, Fedora, Gentoo, Xandros, EEE PC, MacOSX, or BSD!

*** Download it here and follow the directions below.

Printer-printer yang suka mengalami permasalahan yang sama antara lain HP laserjet 1000, HP Laserjet 1005, HP Laserjet 1018, HP Laserjet 1020, HP Laserjet 1022 dan solusinya ada diweb foo2zjs atau ikuti perintah dibawah ini ……

Lakukan perintah build-essential (jika belum diinstall)

$ sudo apt-get install build-essential


Downloadlah drivernya disini sekitar 1.5 MB atau dengan cara :

$ wget -c http://foo2zjs.rkkda.com/foo2zjs.tar.gz


ekstrak paketnya :

$ tar zxvf foo2zjs.tar.gz


Pindah ke sub direktori driver :

$ cd foo2zjs


Lakukan instalasi

$ make


download file ekstra dari web, seperti .ICM profiles untuk color correction,
dan firmware.

$ ./getweb 1020 # Get HP LaserJet 1020 firmware file


Install driver, foomatic XML files, and extra files:

$ su
# make install


OR

$ sudo make install


konfigurasi hotplug (USB; HP LJ 1000/1005/1018/1020):

# make install-hotplug


OR

$ sudo make install-hotplug


(Optional) restart service CUPS:

# make cups


OR

$ sudo make cups


Dan akhirnya selamat menikmati printer anda dapat diinstal seperti biasa dan dapat mencetak dengan normal.

Sumber:
http://foo2zjs.rkkda.com/
http://www.ugos.ugm.ac.id/main/2007/12/07/ubuntu-belum-menyertakan-driver-hp-laserjet-1020/

penasaran nih.....

Marhaban Ya Ramadhan

Kamis, Agustus 21, 2008

Ramadhan tidak lama lagi, Mari kita senantiasa Setting NIAT, Upgrade IMAN, Download SABAR, Delete DOSA, Approve MAAF & Hunting PAHALA. Agar Kita Getting GUEST LIST Masuk SURGA-Nya. Pulang ke kampung SURGA. Yuuukkk mari ,,, ! Pakai Mobil JIHAD yang Berbahan Bakar ISTIQOMAH, dengan Sopir KEIKHLASAN, Lewat Jalan IMAN,,eettt jangan lupa bawa peta QUR"AN & SUNNAH, juga Bekal TAQWA....Semoga Qta ketemu disana, amin.Kini Ramadhan akan tiba 10 hari lagi, dengan kerendahan hati maafkanlah segala kesalahan. MARHABAN YA RAMADHAN. "Allahumma Bariklana fi Rajab wa Sya'bana Wa Balligna Ramadhan" Selamat mempersiapkan diri tuk sambut ibadah puasa 1429 H. Mari kita kuatkan Iman, bersama menyongsong Bulan penuh Rahmah, Maghfirah dan Barokah

penasaran nih.....

Cara Pasang Banner untuk rekor Muri

Kamis, Juli 24, 2008

Sebenarnya ini ada di situs resminya, tapi sayang codingnya masih ada yang salah jadi dibuat ulang dengan tujuan awal agar anak didik saya yang ikut bisa langsung copy paste ke tempatnya.

Langkah-langkah yang harus di jalankan:

  1. Copy coding berikut ini dengan cara blok dan tekan ctrl-c

    <a href="http://murifoss.blogdetik.com/index.php" target="_Blank"><img src="http://murifoss.blogdetik.com/files/2008/07/muri-foss.gif" border="0" height="56" width="150" /></a>


  2. Buka blog anda misal http://muhidin.blogdetik.com/wp-admin
  3. Masukan username dan password
  4. Pilih Presentation/Tampilan lalu Widgets
  5. Tambahkan Widgets Text1 (jika belum ada) lalu double klik di Text1 dan muncul 2 field kosongkan yang atas dan tekan ctrl-v (paste/tempel) di field yang kedua.
  6. Tekan tombol Save Changes / Simpan


Link asli ada di http://murifoss.blogdetik.com/

Syaratnya apa saja sih ? silahkan cek langsung di http://murifoss.blogdetik.com/
berikut ini info yang dicopy paste dari situs diatas:
  1. Memiliki account blog di blogdetik
  2. Memasang banner partisipasi pemecahan rekor yang bisa diambil dari www.murifoss.blogdetik.com, caranya spt diatas
  3. Menulis artikel di blogdetik dengan tema Internet Sehat
  4. Memasang tag khusus di setiap tulisan pada saat pemecahan rekor. TAG tersebut akan diumumkan sesaat sebelum acara di blog www.murifoss.blogdetik.com
  5. Melakukan posting di blog sebanyak-banyaknya selama 3 jam pada Sabtu (2 agustus 2008) pukul 13.00-16.00 WIB
Setelah waktu pemecahan rekor ditutup, panitia MURI akan menghitung berapa banyak jumlah tulisan dalam blogdetik yang menggunakan TAG tersebut.

penasaran nih.....

Membuat Repository Lokal dari DVD untuk Ubuntu Hardy Heron bag. 2

Pada tutorial yang pertama hanya berlaku untuk komputer yang bersangkutan (1 komputer), bagian berlaku untuk 1 jaringan. Untuk membuat Repository lokal, yang berjalan dalam 1 jaringan ada pilihan, yaitu:


Lho Koq bagian 2 inikan baru pertama ? bagian 1 ada disini. Pada bagian pertama hanya berlaku untuk komputer yang bersangkutan (1 komputer), bagian berlaku untuk 1 jaringan. Untuk membuat Repository lokal, yang berjalan dalam 1 jaringan ada pilihan, yaitu:

1. Menggunakan FTP Server contoh disini
2. Menggunakan HTTP contoh disini

Tutorial kali ini akan membahas yang menggunakan HTTP. Langkah-langkah persiapan :

1. Installah web server. gunakan synaptic lalu beri tanda paket2 berikut (apache2, php5, php5-common, php5-GD, phpmyadmin, mysql-server)
2. buat folder baru untuk meletakan file repository pada folder web (www)
* $ sudo mkdir /var/www/repo
3. Masukan DVD1 lalu mount ke cdrom
* $ mount /cdrom
4. Salin isi DVD ke folder yang telah kita siapkan, menggunakan perintah rsync
* $ sudo rsync -avx --progress /cdrom/. /var/www/repo/
5. Tunggu hingga selesai, lalu keluarkan DVD dan ulangi langkah 3-5 (ganti DVD1 dengan 2-5) hingga DVD ke 5 selesai.

Dalam Ubuntu ada satu file yang berisi daftar seluruh file yang ada pada DVD tersebut. Berkas ini adalah Packages yang terletak dalam direktori dists/[distro]/[komponen]/binary-[arsitektur]/, misalnya dists/hardy/universe/binary-i386/ (Direktori dists/ sendiri berada di bawah direktori dasar yang Anda buat sebelumnya, misalnya /var/www/repo/). Rincian Packages pada setiap DVD adalah:

* DVD1 main restricted
* DVD2 main universe multiverse
* DVD3 universe
* DVD4 universe
* DVD5 universe

Jadi Packages yang harus digabungkan ada 2 yaitu Packages untuk main dan universe. Gabungkan berkas (daftar isi file) yang ada pada setiap DVD caranya:

1. Masukan DVD1 lalu mount

$ mount /cdrom

2. Salin berkas Packages ke repository lokal
$ sudo cp /cdrom/dists/hardy/main/binary-i386/Packages /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386/Packages

3. Keluarkan DVD1, lalu masukan DVD2, lalu mount
$ mount /cdrom

4. Gabungkan berkas Packages main yang ada pada DVD2
$ sudo cat /cdrom/dists/hardy/main/binary-i386/Packages >> /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386/Packages

5. Buat ulang arsip untuk Packages.gz dan Packages.bz2
cd /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386
gzip -9 -c Packages > Packages.gz
bzip2 -9 -c Packages > Packages.bz2

6. Lanjutkan dengan Paket dari universe, salin file (DVD2) ke direktori lokal
$ sudo cp /cdrom/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages

7. Keluarkan DVD2, masukan DVD3 lalu mount
$ mount /cdrom

8. Gabungkan berkas Packages universe yang ada pada DVD3
$ sudo cat /cdrom/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages >> /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages

9. Ulangi langkah 7-8 hingga DVD ke-5
10. Buat ulang arsip untuk Packages.gz dan Packages.bz2
cd /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386
gzip -9 -c Packages > Packages.gz
bzip2 -9 -c Packages > Packages.bz2


Ganti source.list dari komputer klien ke ip komputer kita (server-misal ip server 192.168.0.1)

$ sudo gedit /etc/apt/source.list
#tambahkan baris berikut ini
deb http://192.168.0.1/repo hardy main restricted universe multiverse

Selamat mencoba

penasaran nih.....

Open Office dapat ditulisi Arabic dan Japanese

Rabu, Mei 21, 2008

Bagi yang ingin membuat OpenOffice-nya dapat ditulisi dengan karakter arab dapat mencoba cara dibawah ini.


Silakan kunjungi pranala berikut:
Hasil Millis id-ubuntu
http://wiki.ubuntu-id.org/Aksara_Arab
http://www.mrbass.org/linux/ubuntu/scim/

Itu untuk huruf Cina Jepang, Korea. Tapi dengan menambahkan scim-m17n,
maka huruf Arab sudah termasuk.

Tapi Sayang pranalanya pake bahasa Inggris. :( Saya terjemahkan
singkat saja.

1. Buka console (Applications->Accessories->Terminal), lalu ketikkan
perintah2 berikut:
sudo apt-get install uim anthy scim-gtk2-immodule scim-uim scim-m17n
ttf-kacst
sudo touch /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
sudo chmod 646 /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
echo 'export XMODIFIERS="@im=SCIM"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-
scim_startup
echo 'export GTK_IM_MODULE="scim"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-
scim_startup
echo 'export XIM_PROGRAM="scim -d"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-
scim_startup
echo 'export QT_IM_MODULE="scim"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-
scim_startup
sudo chmod 644 /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup

2. Restart lalu login lagi.
3. Buka OO writer.
4. Tekan CTRL-SPACE untuk mengaktifkan. Biasanya muncul sesuatu di
kanan bawah. Pilih Arabic (Egypt) -> M17N-ar-kbd
5. Di menu OO writer, Tools -> Options -> Language Settings ->
Languages -> Enabled for complex text layout (CTL)
6. Di toolbar OO writer, cari yang berlambang P terbalik. Pilih yang
Right-To-Left
7. Cobalah mengetik. Untuk pindah ke keyboard Inggris lagi, tekan CTRL-
SPACE lagi

Untuk bentuk huruf seperti di mushaf, bisa menggunakan KacstBook atau
KacstQurn.

penasaran nih.....

Membuat Repository Lokal dari DVD untuk Ubuntu Hardy Heron

Senin, Mei 05, 2008

Tutorial ini dibuat karena kebutuhan untuk membuat repository lokal untuk sistem operasi Ubuntu-8.04 (Hardy Heron) dan BlankOn-3.0 (Lontara) yang sebelumnya telah membeli DVD Repository di Juragan Kambing, atau langsung download disini keunggulan membuat repository sendiri antara lain:

  • Butuh software gak pakai menunggu download dulu bisa langsung install
  • Bisa dipakai untuk banyak komputer dalam satu jaringan lokal (LAN)

Tutorial ini cocok untuk yang:
  • Memiliki DVD Repository Ubuntu.
  • Sudah bosan memasukkan dan mengeluarkan DVD.
  • Memiliki ruang kosong pada harddisk yang cukup besar untuk menampung isi seluruh DVD Repository.
  • Ingin menyalin DVD Repository ke harddisk dan menggunakannya langsung dari harddisk.
  • Ingin dapat melakukan hal di atas dengan cepat dan mudah
Setelah googling sana-sini akhirnya dapat juga petunjuk dari mbah berikut petunjuk yang diberikannya disini. Langkah-langkah pembuatan repository lokal untuk BlankOn Lontara sebagai berikut:

  • Buat folder untuk meletakan file-file DVD yang akan dijadikan repository, sebagai contoh di bawah folder /home/user/repo, caranya :
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo/DVD1
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo/DVD2
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo/DVD3
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo/DVD4
$ sudo mkdir /home/labkomp/repo/DVD5

  • Salin file dari masing-masing DVD 2 folder awal yaitu folder dist dan pooldengan cara
$ sudo cp -rf /media/cdrom1/dist /home/labkomp/repo/DVD1/
$ sudo cp -rf /media/cdrom1/pool /home/labkomp/repo/DVD1/
  • Ulangi langkah no.2 hingga selesai pada DVD5
  • Edit file /etc/apt/sources.list dengan perintah gedit (gnome dan X terbuka)
$ sudo gedit /etc/apt/sources.list

  • Tambahkan baris berikut (buat paling atas aja, jika tak ada sambungan internet ditempat anda perintah yang lainnya jadikan saja sebgai komentar dengan cara menambahkan tanda # didepat perintah yang ada).
deb file:///home/labkomp/repo/DVD1/ hardy main restricted
deb file:///home/labkomp/repo/DVD2/ hardy main universe multiverse
deb file:///home/labkomp/repo/DVD3/ hardy universe
deb file:///home/labkomp/repo/DVD4/ hardy universe
deb file:///home/labkomp/repo/DVD5/ hardy universe

  • Simpan dan selamat menikmati lokal repository.
Oh ya tutorial ini hanya dapat dipergunakan pada 1 komputer saja, belum untuk jaringan lokal, tunggu tutor berikutnya atau kunjungi langsung disini

penasaran nih.....

Cara Bertanya Yang Baik

Selasa, April 29, 2008

Nih juga sama, alasannya dengan posting sebelumnya, belum sempat diedit jadi kopas lagi, hidup kopas.

http://groups.google.com/group/id-ubuntu/web/cara-bertanya-yang-baik?hl=id

Cara Bertanya Yang Baik

Sumber: http://wiki.linux.or.id/Cara_bertanya_yang_baik


Oleh: Harry Sufehmi http://harry.sufehmi.com

Pernahkah Anda bertanya di suatu forum atau mailing list komputer di Internet, namunn tidak dijawab oleh seorang pun ? Atau mungkin malah ada yang meledek Anda?

Jangan kaget, cara Anda bertanya dapat sangat mempengaruhi respons yang akan Anda dapatkan. Jika cara Anda benar, maka di forum yang sama bisa jadi malah orang-orang seperti menjadi saling berebutan untuk membantu Anda.

Anda hanya perlu menempatkan diri Anda pada posisi mereka (anggota-anggota forum lainnya), dan berpikir, kira-kira pertanyaan seperti apa yang saya akan jawab dengan senang hati?

FAKTA UTAMA:

Para anggota forum saling membantu satu dengan lainnya tanpa bayaran. Kebalikannya, justru mereka mengorbankan waktu dan pikiran untuk menolong Anda.

Buatlah agar mereka merasa tergerak untuk menjawab pertanyaan Anda, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini.

Persiapan sebelum bertanya

Coba baca lagi dokumentasi produk tersebut baik-baik


Coba cari dahulu jawabannya dengan mencarinya di Internet (via Google, dll)


Coba cari jawabannya di arsip mailing list dari produk tersebut (kalau jawabannya sudah ada di arsip, kadang-kadang orang akan menjadi jengkel dengan pertanyaan Anda)


Dan seterusnya pada intinya; jangan lupa tunjukkan bahwa Anda sudah berusaha untuk memecahkan masalah tersebut.Karena jika Anda tidak menyertakan bukti-bukti usaha Anda, maka orang lain cenderung melihat Anda sebagai pemalas dan tidak merasa tergugah untuk membantu Anda.

Kemudian, cari tahu tempat yang tepat untuk menanyakan pertanyaan Anda tersebut. Pertanyaan mengenai programming akan cenderung diabaikan, atau malah akan mengundang kecaman, jika diposting di forum mengenai perangkat keras.

Cross-posting (memposting pertanyaan ke banyak forum sekaligus) cenderung membuat orang menjadi malas menjawab pertanyaan Anda ("ah, paling forum anu yang akan menjawabnya")

Kalaupun Anda merasa betul-betul perlu untuk memposting pertanyaan tersebut ke beberapa forum sekaligus, maka kirimkan sebagai satu buah email untuk setiap forum.

Ketika bertanya

Jangan bertanya langsung ke individu.


Bertanya ke forum/mailing list adalah lebih baik, karena:

  • Jawaban dari pertanyaan Anda tersebut jadi bisa bermanfaat untuk banyak orang
  • Jawaban dari pertanyaan Anda biasanya akan tersimpan di arsip forum tersebut, sehingga akan terus bermanfaat bagi orang lain (muncul di hasil search Google, dst)
  • Poin-poin diatas menjadi insentif bagi para pakar di forum tersebut untuk menjawab pertanyaan Anda
  • Anggota forum dapat bekerja sama untuk membantu menjawab pertanyaan Anda
  • Dan, email yang dikirim langsung dari seseorang yang tidak dikenal cenderung membuat penerimanya menjadi terasa terganggu.

Cara bertanya yang baik


Gunakan bahasa yang sopan

Jika Anda menggunakan kata-kata yang kasar, adalah hal yang aneh jika kemudian Anda heran ketika tidak ada yang menjawab pertanyaan Anda :-)

Gunakan kata-kata seperti "Apakah ada yang bisa membantu saya?", "Terimakasih banyak sebelumnya", dst.

Ingat bahwa para pakar tersebut tidak menerima bayaran untuk membantu Anda, jadi setidak-tidaknya jangan lupa mengucapkan terimakasih kepada mereka.


Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.


Ingat FAKTA UTAMA. Karena jika Anda telah berasumsi begini, maka Anda akan kecewa sendiri ketika pertanyaan Anda tidak terjawab, dan alih-alih berusaha introspeksi kenapa tidak ada jawaban Anda malah akan cenderung menjadi marah-marah di forum tersebut dan semakin diabaikan oleh hadirin lainnya (atau kena caci maki balik).


Beri judul yang sesuai dan deskriptif.


Judul email seperti "tolooongg!!!!" justru cenderung akan diabaikan, karena memberikan kesan bahwa Anda terlalu malas bahkan sekedar cuma memberi judul email yang sesuai. Judul email seperti "Komputer restart sendiri setelah memasang Service Pack 3" akan mempunyai kans untuk dijawab yang lebih besar.


Jelaskan masalah Anda secara detil berikut dengan berbagai data-data yang ada.

INGAT bahwa para pakar di forum tersebut tidak bisa mengakses komputer Anda, jadi sumber informasi mereka hanya email dari Anda saja. Maka buatlah email tersebut selengkap dan sedetail mungkin.


Buat agar email Anda informatif dan tidak asal panjang lebar


Sehubungan dengan poin diatas, melampirkan data-data yang tidak relevan sehingga membuat email Anda menjadi sangat panjang malah justru akan membuat para pakar merasa segan untuk menjawab pertanyaan Anda. ("ya ampun sudah lama-lama download email dia ternyata isinya cuma beginian" delete!!!)


Tulis pertanyaan Anda dengan bahasa Indonesia yang benar.


Penulisan pertanyaan yang amburadul akan memberikan kesan bahwa Anda adalah orang yang ceroboh, dan para pakar yang sibuk akan merasa segan untuk meluangkan waktunya bagi Anda


Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak yang lain.


Kalimat seperti "ada bug di program akunting ini" tanpa bukti yang kuat akan cenderung membuat para pembuat program tersebut (yang jelas adalah para pakarnya) menjadi tidak tertarik untuk menjawab pertanyaan Anda, atau malah tersinggung.

Cukup jelaskan saja bahwa Anda menemukan suatu masalah di program tersebut, jangan membuat klaim yang tidak bisa Anda buktikan.


Jelaskan dan paparkan masalahnya, bukan tebakan Anda


Jika Anda bukan pakar di bidang tersebut, maka kemungkinan besar tebakan Anda salah, dan malah menunjukkan kebodohan Anda sendiri di depan umum.


Buat kesimpulan setelah permasalahan Anda terjawab


Setelah pertanyaan Anda terjawab / masalah Anda terselesaikan, kirim satu email lagi ke forum yang membeberkan apa saj ayang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

''Ini akan meningkatkan kemungkinan dijawabnya pertanyaan Anda yang berikutnya di forum tersebut'', karena pa ra pakar forum akan menilai bahwa Anda bisa juga memberi balik (dan tidak hanya meminta) dan mereka pada umumnya sangat menghargai ini.


Menanggapi jawaban

Jawaban yang menyelesaikan permasalahan Anda tentu perlu dibalas paling tidak dengan ucapan terimakasih. Namun bagaimana dengan jawaban:


RTFM atau STFW

Balasan berupa sepatah kata RTFM (Read The Fine Manual) atau STFW (Search The Fine Web) berarti bahwa Anda telah melakukan kesalah yang fatal jawabannya sebetulnya sudah ada di dokumentasi produk tersebut (RTFM), atau di Internet (STFW) Jangan tersinggung, karena ini fakta (Anda melakukan kesalahan etika).


Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja.

Karena yang menurut Anda kasar, kadang justru adalah biasa di forum tersebut. Atau ada alasan yang kuat mengapa balasannya seperti itu. Atau mungkin Anda sedang emosi sehingga balasan tersebut terasa kasar bagi Anda.Dan berbagai kemungkinan lainnya.

Yang lebih bijak adalah menenangkan diri Anda, dan lalu menjawab balasan tersebut dengan kepala dingin. Jangan emosional, sampaikan data dan fakta saja.

Jika jawaban yang Anda terima tidak berkenan bagi Anda, jangan tersinggung dan marah-marah karena:

  • Kemungkinan Anda akan mengatakan hal-hal yang memalukan Anda sendiri, padahal kebanyakan forum dan mailing list terarsip di Internet., dan bisa dilihat oleh seluruh penduduk dunia. Tindakan Anda bertahun-tahun yang lalu dapat memalukan Anda selama bertahun-tahun setelahnya.
  • Para pakar di forum tersebut akan mengingat Anda sebagai orang yang tidak pantas untuk dibantu di masa depan

Yang lebih baik adalah Anda introspeksi diri Anda sendiri, apakah ada etika-etika bertanya yang telah Anda langgar? Silahkan baca lagi petunjuk ini baik-baik.

Jika rasanya Anda telah cukup berhati-hati dan berusaha, namun masih tetap dimaki-maki, berarti memang forum tersebut bukan forum yang tepat. Tapi jangan dibalas, karena Anda sendiri yang akan kena getahnya. Cukup cari saja forum lainnya. Dunia tidak selebar daun kelor.


Jika tidak ada yang menjawab pertanyaan Anda

Jangan tersinggung

Mungkin memang tidak ada yang mengetahui jawabannya. Tidak ada yang tahu jawabannya bukan berarti Anda diabaikan, walaupun memang sulit untuk membedakannya (karena sifat komunikasi elektronik yang faceless)


Jangan posting ulang pertanyaan Anda

Para pakar di forum tersebut, yang mengasumsikan bahwa kebetulan tidak ada yang mengetahui jawaban dari masalah Anda, akan merasa kesal ("cerewet benar orang ini"). Sebaliknya, cari jawabannya di forum yang lain.


Contoh-contoh pertanyaan yang baik dan yang salah

Salah: Dimana saya bisa menemukan program anu ? (ya di Google, dogol)

Baik: Saya mencari program anu di Google, tapi tidak ada yang relevan / justru ketemu situs-situs mengenai produk anu. Apakah ada yang bisa membantu menunjukkan saya ke informasi mengenai cara untuk menggunakan fasilitas X di program anu tersebut ?


Salah: Bagaimana cara untuk install Linux ? (RTFM!!!)

Baik: Saya sedang meng-install Mandrake versi 9.2, namun saat sedang mendeteksi network card malah jadi hang. Network card saya merk D-link tipe TX530. (informasi jelas, detail, dan relevan). Saya sudah coba cari di Google dan http://www.mandrakeuser.org, namun tidak ada informasi mengenai hal ini. (penanya jelas sudah berusaha, namun masih belum berhasil juga). Ada yang tahu bagaimana solusinya ?:)


Salah: Motherboard saya gak mau hidup, gemana nehhh... ??!! ('Loe mau gue bayar berapa emangnya?)

Baik: Komputer saya tidak mau hidup setelah saya pasangi card Radeon 9800XT. Ada bunyi "bip" 3 kali sewaktu saya menekan tombol power. Sayang tidak ada informasi mengenai bunyi ''bip'' ini di manual dan website motherboard saya. Motherboard saya merek Epox tipe XXX-321. Ada yang bisa membantu saya?


Untuk para pakar: Cara menjawab yang baik

Usahakan untuk memahami situasi penanya. Stress karena masalah yang sedang dialami dapat membuat penanya menjadi tidak sengaja membuat email yang terbaca kasar / egois. Lebih bijak jika kita memahami, dan membantu mereka.


Jika tidak tahu, katakan saja tidak tahu ! Jawaban yang salah namun terkesan canggih justru jauh lebih buruk daripada tidak ada jawaban sama sekali, karena akan menyesatkan si penanya. Dan kemudian akan menjatuhkan reputasi Anda sebagai pakar di forum yang bersangkutan.


Jangan ledek seseorang karena ketidak tahuannya. Anda dulu juga pernah bodoh seperti mereka. Jangan sombong.

Jika informasi yang ada kurang, jangan segan-segan untuk bekerjasama dengan penanya sampai masalahnya terpecahkan. Ingatkan ketika dulu Anda masih bodoh, dan orang-orang membantu Anda dengan senang hati? Bantuan Anda kepada si penanya mudah-mudahan dapat membuatnya menjadi pakar pula di kemudian hari, yang juga senang membantu orang lain yang tidak tahu.


Jawaban RTFM atau STFW memang kadang-kadang pantas untuk dikenakan kepada penanya-penanya tertentu, namun adalah jauh lebih baik jika Anda bisa menyertakan link/URL ke website yang relevan. Bahkan terkadang '''sekedar''' memberikan keyword yang tepat untuk dimasukkan di Google sebetulnya adalah bantuan yang sangat berharga bagi sang penanya!


Jika ada fasilitas FAQ di forum Anda, jangan lupa untuk mendokumentasikan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul disitu. Para calon penanya terbantu karena jawabannya bisa didapatkan dengan cepat, dan Anda sendiri juga akan terbantu karena volume pertanyaan menjadi berkurang


Demikian pedoman ini kami susun, semoga bisa bermanfaat bagi Anda.


Kredit:

Inspirasi dari How To Ask Questions The Smart Way, oleh Eric Steven Raymond






Versi:


penasaran nih.....