Mudahnya Memperpanjang STNK di Depok

Selasa, Maret 15, 2011

outlet samsat 

Tahun 2011 merupakan percobaan yang kedua bagi pemilik blog ini untuk mengurus perpanjangan STNK secara langsung, percobaan pertama dilakukan pada tahun 2009, namun itu merupakan pengalaman yang melelahkan karena hampir setengah harian (08:00-14:00 WIB) waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan STNK sendiri, mulai dari fotocopy surat-surat yang dibutuhkan harus antri sampai dengan pembayaran di kasir yang juga harus antri. Pengalaman di tahun 2009 yang membuat penulis tidak mau mengurus perpanjangan STNK sendiri ditahun 2010, penulis menitipkannya di FIF dan ternyata cukup hanya saja biaya menjadi lebih mahal (tidak lebih dari Rp. 50.000,- untuk tambahannya, tepatnya berapa maaf yah saya lupa....).
Nah tahun ini 2011 ada beberapa yang memberitakan tentang adanya outlet samsat Depok di Detos seperti DepokKita.com dan KuninganNews.com, karena penasaran dengan berita-berita tersebut akhirnya dipagi hari mencoba menghubungi nomor telpon yang ada yaitu 021-77870227 akhirnya diangkat dan ada suara wanita disana yang melayani dengan ramah memberitahukan jam buka dan tutupnya hingga syarat-syarat apa saja yang perlu dibawa:
  • Fotocopy KTP/SIM (1 lembar)
  • Fotocopy STNK (1 lembar)
  • Fotocopy BPKB (1 lembar)
Lanjutkan membaca .....

penasaran nih.....

Tugas Student Day Komputer

Sabtu, Agustus 01, 2009

Tugas Student Day Komputer "Java on Linux"
http://pesatnux-face.blogspot.com
http://projectnisa.wordpress.com
http://tugasprograming.blogspot.com
http://3core.blogspot.com
http://rieskakartiniedhelwys.blogdetik.com
http://goblogzxblogspot.com
http://bajigurpesat.blogspot.com
http://eureka-lanjutkan.blogspot.com
http://bilnet.blogspot.com
http://djibril-pesat.blogspot.com
http://crida-bilnet.blogspot.com/


http://pesatnux-face.blogspot.com
Putri Eka Mardiati
Citra
Fanny F
Lisana Sidqi Aliyah
Andrini

http://projectnisa.wordpress.com
Anisa Diana

http://tugasprograming.blogspot.com/
Dian Kurniati
Eka Listiana
Imam DM
Rendi M
Anindhita

http://3core.blogspot.com/
Ayodya Dewangga SR
Yudistira Gularso

http://djibril-pesat.blogspot.com/
Triguna Santoso
Hilman Fakhrul Arifin

http://rieskakartiniedhelwys.blogdetik.com
Kartini Ismayanti
Edhelweis
Rieska Amelia

http://goblogzxblogspot.com

http://bajigurpesat.blogspot.com

http://eureka-lanjutkan.blogspot.com

http://crida-bilnet.blogspot.com/
Fera Tri Irfaridha
Wema A
Rina Astuti H
Alima Indriati

penasaran nih.....

Fatwa MUI tentang Software Bajakan

Kamis, Februari 26, 2009

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.



MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).

HKI meliputi :

Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).

KETENTUAN HUKUM

  • Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  • HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :

22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris,

HASANUDIN

Ketua,

K. H. MA’RUF AMIN


Sumber: http://salmane.wordpress.com/2008/12/25/fatwa-mui-tentang-software-bajakan/

penasaran nih.....

Membuat File ISO dari CD atau DVD

Sabtu, September 06, 2008

Bagi yang memiliki koleksi CD/DVD yang ingin dijadikan file iso bisa mencoba dengan cara seperti ini


Langkah-langkahnya:
-. Masukan CD yang diburn, lalu pilih unmount (klik kanan unmount) atau

$ sudo umount /media/cdrom

-. berikan perintah
$ sudo dd if=/dev/hdc of=/folder/file.iso

/dev/hdc = adalah folder dimana cdrom kita terdeteksi
/folder/file.iso = hasil dari CD yang dijadika iso di letakan beserta nama filenya
-. Tunggu beberapa saat dan selesai

Sumber:
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Membuat_File_iso_dari_CD_atau_DVD
http://ubuntulinux.or.id/blog/2007/03/14/membuat-file-iso-dari-cd-rom-di-ubuntu/

penasaran nih.....

no title

Jumat, Agustus 29, 2008



kwil: Bila Tuhan cepat m'gabulkan Doamu, Maka DIA Menyayangimu, Bila DIA lambat M'gabulkan doamu, Maka DIA Ingin Mengujimu, Bila DIA Tidak M'gabulkan Doamu, Maka Dia Merancang Sesuatu Yang lebih Baik Untukmu. Oleh itu, Senantiasalah Bersangka Baik Pada TUHAN Dalam Keadaan apaPun jua..Kirimkan pesan ini kepada orang yang anda tidak akan lupa dan hantarkan juga kepada orang yang menghantar pesan ini. Ini adalah pesan pendek untuk menyatakan yang anda senantiasa mengingatinya. Kalau anda tidak menghantar pesan ini, berarti anda sudah melupakan kawan-kawan anda. Ambillah sedikit waktu dan anda sudah pasti memberi keceriaan kepada seseorang....

penasaran nih.....

Setting Printer HP LaserJet 1020 di Ubuntu Hardy Heron

Sabtu, Agustus 23, 2008


Mungkin sebagian orang akan merasa bingung ketika akan mencetak pada printer jenis ini (HP LaserJet 1020) karena printer sudah terdeteksi dengan baik namun ketika diperintahkan untuk mulai mencetak ia akan diam seribu bahasa (ya iyalah printerkan gak bisa bicara ......:))). Lalu apa solusinya ? (tanya google dong ah.. - gitu aja koq repot sih)

Ternyata driver printer HP LaserJet 1020 pada Ubuntu 8.04 belum tedeteksi dengan baik (ada tapi tak bisa dipakai) bahkan disitusnya foo2zjs (penyedia driver hp-red) menyatakan

*** DON’T USE the foo2zjs package from:
Ubuntu, SUSE, Mandrake/Mandriva, Debian, RedHat, Fedora, Gentoo, Xandros, EEE PC, MacOSX, or BSD!

*** Download it here and follow the directions below.

Printer-printer yang suka mengalami permasalahan yang sama antara lain HP laserjet 1000, HP Laserjet 1005, HP Laserjet 1018, HP Laserjet 1020, HP Laserjet 1022 dan solusinya ada diweb foo2zjs atau ikuti perintah dibawah ini ……

Lakukan perintah build-essential (jika belum diinstall)

$ sudo apt-get install build-essential


Downloadlah drivernya disini sekitar 1.5 MB atau dengan cara :

$ wget -c http://foo2zjs.rkkda.com/foo2zjs.tar.gz


ekstrak paketnya :

$ tar zxvf foo2zjs.tar.gz


Pindah ke sub direktori driver :

$ cd foo2zjs


Lakukan instalasi

$ make


download file ekstra dari web, seperti .ICM profiles untuk color correction,
dan firmware.

$ ./getweb 1020 # Get HP LaserJet 1020 firmware file


Install driver, foomatic XML files, and extra files:

$ su
# make install


OR

$ sudo make install


konfigurasi hotplug (USB; HP LJ 1000/1005/1018/1020):

# make install-hotplug


OR

$ sudo make install-hotplug


(Optional) restart service CUPS:

# make cups


OR

$ sudo make cups


Dan akhirnya selamat menikmati printer anda dapat diinstal seperti biasa dan dapat mencetak dengan normal.

Sumber:
http://foo2zjs.rkkda.com/
http://www.ugos.ugm.ac.id/main/2007/12/07/ubuntu-belum-menyertakan-driver-hp-laserjet-1020/

penasaran nih.....

Marhaban Ya Ramadhan

Kamis, Agustus 21, 2008

Ramadhan tidak lama lagi, Mari kita senantiasa Setting NIAT, Upgrade IMAN, Download SABAR, Delete DOSA, Approve MAAF & Hunting PAHALA. Agar Kita Getting GUEST LIST Masuk SURGA-Nya. Pulang ke kampung SURGA. Yuuukkk mari ,,, ! Pakai Mobil JIHAD yang Berbahan Bakar ISTIQOMAH, dengan Sopir KEIKHLASAN, Lewat Jalan IMAN,,eettt jangan lupa bawa peta QUR"AN & SUNNAH, juga Bekal TAQWA....Semoga Qta ketemu disana, amin.Kini Ramadhan akan tiba 10 hari lagi, dengan kerendahan hati maafkanlah segala kesalahan. MARHABAN YA RAMADHAN. "Allahumma Bariklana fi Rajab wa Sya'bana Wa Balligna Ramadhan" Selamat mempersiapkan diri tuk sambut ibadah puasa 1429 H. Mari kita kuatkan Iman, bersama menyongsong Bulan penuh Rahmah, Maghfirah dan Barokah

penasaran nih.....

Cara Pasang Banner untuk rekor Muri

Kamis, Juli 24, 2008

Sebenarnya ini ada di situs resminya, tapi sayang codingnya masih ada yang salah jadi dibuat ulang dengan tujuan awal agar anak didik saya yang ikut bisa langsung copy paste ke tempatnya.

Langkah-langkah yang harus di jalankan:

  1. Copy coding berikut ini dengan cara blok dan tekan ctrl-c

    <a href="http://murifoss.blogdetik.com/index.php" target="_Blank"><img src="http://murifoss.blogdetik.com/files/2008/07/muri-foss.gif" border="0" height="56" width="150" /></a>


  2. Buka blog anda misal http://muhidin.blogdetik.com/wp-admin
  3. Masukan username dan password
  4. Pilih Presentation/Tampilan lalu Widgets
  5. Tambahkan Widgets Text1 (jika belum ada) lalu double klik di Text1 dan muncul 2 field kosongkan yang atas dan tekan ctrl-v (paste/tempel) di field yang kedua.
  6. Tekan tombol Save Changes / Simpan


Link asli ada di http://murifoss.blogdetik.com/

Syaratnya apa saja sih ? silahkan cek langsung di http://murifoss.blogdetik.com/
berikut ini info yang dicopy paste dari situs diatas:
  1. Memiliki account blog di blogdetik
  2. Memasang banner partisipasi pemecahan rekor yang bisa diambil dari www.murifoss.blogdetik.com, caranya spt diatas
  3. Menulis artikel di blogdetik dengan tema Internet Sehat
  4. Memasang tag khusus di setiap tulisan pada saat pemecahan rekor. TAG tersebut akan diumumkan sesaat sebelum acara di blog www.murifoss.blogdetik.com
  5. Melakukan posting di blog sebanyak-banyaknya selama 3 jam pada Sabtu (2 agustus 2008) pukul 13.00-16.00 WIB
Setelah waktu pemecahan rekor ditutup, panitia MURI akan menghitung berapa banyak jumlah tulisan dalam blogdetik yang menggunakan TAG tersebut.

penasaran nih.....

Membuat Repository Lokal dari DVD untuk Ubuntu Hardy Heron bag. 2

Pada tutorial yang pertama hanya berlaku untuk komputer yang bersangkutan (1 komputer), bagian berlaku untuk 1 jaringan. Untuk membuat Repository lokal, yang berjalan dalam 1 jaringan ada pilihan, yaitu:


Lho Koq bagian 2 inikan baru pertama ? bagian 1 ada disini. Pada bagian pertama hanya berlaku untuk komputer yang bersangkutan (1 komputer), bagian berlaku untuk 1 jaringan. Untuk membuat Repository lokal, yang berjalan dalam 1 jaringan ada pilihan, yaitu:

1. Menggunakan FTP Server contoh disini
2. Menggunakan HTTP contoh disini

Tutorial kali ini akan membahas yang menggunakan HTTP. Langkah-langkah persiapan :

1. Installah web server. gunakan synaptic lalu beri tanda paket2 berikut (apache2, php5, php5-common, php5-GD, phpmyadmin, mysql-server)
2. buat folder baru untuk meletakan file repository pada folder web (www)
* $ sudo mkdir /var/www/repo
3. Masukan DVD1 lalu mount ke cdrom
* $ mount /cdrom
4. Salin isi DVD ke folder yang telah kita siapkan, menggunakan perintah rsync
* $ sudo rsync -avx --progress /cdrom/. /var/www/repo/
5. Tunggu hingga selesai, lalu keluarkan DVD dan ulangi langkah 3-5 (ganti DVD1 dengan 2-5) hingga DVD ke 5 selesai.

Dalam Ubuntu ada satu file yang berisi daftar seluruh file yang ada pada DVD tersebut. Berkas ini adalah Packages yang terletak dalam direktori dists/[distro]/[komponen]/binary-[arsitektur]/, misalnya dists/hardy/universe/binary-i386/ (Direktori dists/ sendiri berada di bawah direktori dasar yang Anda buat sebelumnya, misalnya /var/www/repo/). Rincian Packages pada setiap DVD adalah:

* DVD1 main restricted
* DVD2 main universe multiverse
* DVD3 universe
* DVD4 universe
* DVD5 universe

Jadi Packages yang harus digabungkan ada 2 yaitu Packages untuk main dan universe. Gabungkan berkas (daftar isi file) yang ada pada setiap DVD caranya:

1. Masukan DVD1 lalu mount

$ mount /cdrom

2. Salin berkas Packages ke repository lokal
$ sudo cp /cdrom/dists/hardy/main/binary-i386/Packages /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386/Packages

3. Keluarkan DVD1, lalu masukan DVD2, lalu mount
$ mount /cdrom

4. Gabungkan berkas Packages main yang ada pada DVD2
$ sudo cat /cdrom/dists/hardy/main/binary-i386/Packages >> /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386/Packages

5. Buat ulang arsip untuk Packages.gz dan Packages.bz2
cd /var/www/repo/dists/hardy/main/binary-i386
gzip -9 -c Packages > Packages.gz
bzip2 -9 -c Packages > Packages.bz2

6. Lanjutkan dengan Paket dari universe, salin file (DVD2) ke direktori lokal
$ sudo cp /cdrom/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages

7. Keluarkan DVD2, masukan DVD3 lalu mount
$ mount /cdrom

8. Gabungkan berkas Packages universe yang ada pada DVD3
$ sudo cat /cdrom/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages >> /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386/Packages

9. Ulangi langkah 7-8 hingga DVD ke-5
10. Buat ulang arsip untuk Packages.gz dan Packages.bz2
cd /var/www/repo/dists/hardy/universe/binary-i386
gzip -9 -c Packages > Packages.gz
bzip2 -9 -c Packages > Packages.bz2


Ganti source.list dari komputer klien ke ip komputer kita (server-misal ip server 192.168.0.1)

$ sudo gedit /etc/apt/source.list
#tambahkan baris berikut ini
deb http://192.168.0.1/repo hardy main restricted universe multiverse

Selamat mencoba

penasaran nih.....

Open Office dapat ditulisi Arabic dan Japanese

Rabu, Mei 21, 2008

Bagi yang ingin membuat OpenOffice-nya dapat ditulisi dengan karakter arab dapat mencoba cara dibawah ini.


Silakan kunjungi pranala berikut:
Hasil Millis id-ubuntu
http://wiki.ubuntu-id.org/Aksara_Arab
http://www.mrbass.org/linux/ubuntu/scim/

Itu untuk huruf Cina Jepang, Korea. Tapi dengan menambahkan scim-m17n,
maka huruf Arab sudah termasuk.

Tapi Sayang pranalanya pake bahasa Inggris. :( Saya terjemahkan
singkat saja.

1. Buka console (Applications->Accessories->Terminal), lalu ketikkan perintah2 berikut:
sudo apt-get install uim anthy scim-gtk2-immodule scim-uim scim-m17n ttf-kacst
sudo touch /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
sudo chmod 646 /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
echo 'export XMODIFIERS="@im=SCIM"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
echo 'export GTK_IM_MODULE="scim"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
echo 'export XIM_PROGRAM="scim -d"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
echo 'export QT_IM_MODULE="scim"' >> /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup
sudo chmod 644 /etc/X11/Xsession.d/74custom-scim_startup

2. Restart lalu login lagi.
3. Buka OO writer.
4. Tekan CTRL-SPACE untuk mengaktifkan. Biasanya muncul sesuatu dikanan bawah. Pilih Arabic Egypt) -> M17N-ar-kbd
5. Di menu OO writer, Tools -> Options -> Language Settings -> Languages -> Enabled for complex text layout (CTL)
6. Di toolbar OO writer, cari yang berlambang P terbalik. Pilih yang Right-To-Left
7. Cobalah mengetik. Untuk pindah ke keyboard Inggris lagi, tekan CTRL-SPACE lagi

Untuk bentuk huruf seperti di mushaf, bisa menggunakan KacstBook atau KacstQurn.

penasaran nih.....